Showing posts with label Masyarakat Adat. Show all posts
Showing posts with label Masyarakat Adat. Show all posts

Tuesday, March 26, 2019

Orang Boti Tetap Makmur ketika Kemiskinan Melanda NTT

Photo by Alexander Mering
Ketika jumlah penduduk miskin di NusaTenggara Timur (NTT) melejit menjadi 1.142,170  orang (21,35%), warga masyarakat Adat Boti justru tetap hidup makmur dalam kebersahajaanya.  Salah satunya adalah karena mereka tetap menjaga keragaman pangan dan sumber daya alam lainnya, serta tetap hidup selaras dengan alam berikut nilai-nilai adat dan budayanya. Sehingga tidak ditemukan ada anak-anak yang mengalami gizi buruk di sana.  Karena hidup makmur dan berkecukupan, Masyarakat Adat Boti tidak mau dimasukan sebagai warga miskin serta berkali-kali menolak bantuan pemerintah Indonesia. Saat ditemui team dari Kemitraan- The Partnership for Governance Reform,  Minggu, 25 Maret 2019 pagi, Molo Benu (adik Raja Boti) tengah memetik pen mina (sorgum) di kebunnya di Desa Boti, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Cerita terkait:

Mereka Diskusi Tentang Indonesia

Photo by Alexander Mering

Di Beranda rumah (sonaf) Raja Boti, 24 Maret 2019 lalu, Fasilitator Yayasan Tanpa Batas (YTB), Simeon Liuonome (kiri) dan kader Program Peduli, Sole Benu (kanan) yang juga warga Boti berdiskusi tentang Indonesia dan mengapa warga Masyarakat Adat Boti, menolak bantuan pemerintah.

Cerita terkait:




Sunday, March 3, 2019

KLHK Tetapkan Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih dan Cirompang

Siti Nurbaya saat memberikan sambutan di Riungan Gede SABAKI, Minggu (4/3/2019) 
Tahun 2019 Kementerian Kehutanan telah menetapkan tujuh hutan adat yaitu Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Kutai Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten bengkayang, Hutan Adat Tenganan di Pegringsingan di Kabupetan Karangasem, serta Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya.

Demikian disampaikan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, saat memberikan sambutan pada acara Riungan Gede, Persatuan Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), di Citorek, Lebak, Banten (4/3) kemarin.

“Selanjutnya akan ada 6 Hutan adat lagi yang akan ditetapkan di sepanjang tahun 2019, dan SK penetapan Hutan Adat tersebut akan diberikan langsung oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo,” kata Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya Bakar di hadapan sekitar 700 anggota Sabaki yang hadir di acara tersebut.  
Menurut Siti Nurbaya, setelah lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka pada tahun 1945,  baru di era Presiden Jokowilah untuk pertama kalinya secara resmi negara mengakui hutan adat.  

"Dibuktikan selama 2016-2018 di istana negara telah ditetapkan dan diserahkan 22.831 hektar tanah adat yang tersebar di beberapa provinsi termasuk wilayah banten," kata Siti Nurbaya. Presiden juga memerintahkan  terkait permasalahan wilayah adat, pak presiden memerintahkan penyelesaiannya harus dengan cepat bila perlu dengan Peraturan Presiden.


 "Dengan demikian, kementerian akan mengikuti sehingga ke depan tidak boleh lagi ada desa adat yang tidak mendapatkan fasilitas listrik, air dan infrastruktur jalan," pungkasnya.

Baca juga:  

Tuesday, October 25, 2016

AMAIR Luncurkan Buku Tentang Suku Sawang

Oleh Wahyu Kurniawan*)

Kulek Terakhir, Sebuah Pengantar Sejarah Suku Sawang Gantong adalah sebuah buku yang membuka jalan bagi banyak pihak yang tertarik pada komunitas Suku Laut di Pulau Belitung, khususnya di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
  
Secara harfiah, Kulek adalah nama dari sebuah perahu khas yang dulu digunakan oleh Suku Sawang untuk mencari nafkah. Setelah melalui sejarah yang panjang, jumlah perahu itu sekarang hanya tersisa satu unit saja. Kulek Terakhir yang dipilih sebagai judul buku ini menjadi kiasan dari sebuah kehidupan Suku Laut kontemporer yang justru hidupnya jauh dari laut. 

Buku ini akan mengurai riwayat penyebab tercerabutnya Suku Sawang dari laut. Penulisannya menggunakan pendekatan jurnalistik. Pernyataan orang-orang terdahulu tentang Suku Sawang sebisa mungkin dikonfirmasi pada generasi yang masih ada saat ini. Pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, penelitian pendapat dan kepustakaan serta wawancara. Sumber refrensi tertulis juga diperoleh lewat penelusuran sejumlah media di internet. 

Penelitian pendapat merupakan hasil elaborasi penulis selama menjadi wartawan yang membidangi sejarah dan budaya. Hasilnya itu bisa dilihat dalam bentuk tabulasi dan simpulan yang memudahkan pembaca melihat hubungan dari masa ke masa tentang riwayat Suku Sawang Gantong.

Tentu terdapat sejumlah kekurangan dalam penulisan buku ini. Salah satunya adalah sumber-sumber berbahasa Belanda kuno yang masih diterjemahkan secara bebas. Kedalaman dari setiap konteks masalah dalam penulisan buku ini juga masih perlu ditingkatkan pada masa-masa mendatang.

*) Journalist, penanggungjawab online Harian Pagi Pos Belitong

Baca berita terkait: 


Cerita Inklusi Fasilitator Peduli


Para fasilitator program Peduli Yayasan Samanta  tidak hanya bergulat bersama masyarakat adat yang didampinginya, tetapi juga menuliskannya menjadi cerita yang membawa kita kepada suasana masyarakat adat yang mereka dampingi.

Untuk membaca kisah mereka, silahkan downlod di link berikut ini..

Monday, March 21, 2016

Kopi Indonesia Modal Kebangkitan Ekonomi Bangsa

Dipublikasikan di beritasatu.com
PALU-Potensi kopi Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah hingga di desa-desa terpencil apabila dikelola dengan baik bisa menjadi kekuatan sekaligus modal kebangkitan perekonomian bangsa.

Demikian diungkapkan Tenaga Ahli Direktorat Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa (PUED) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, A. Syaifudin usai menghadiri Festival Kopi Toratima, di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (21/1).
Aroma kopi dari  desa-desa terpencil  yang terletak di jantung Sulawesi tersebut membuat Syaifudin dan salah seorang staff Direktorat PUED, Kementerian Desa datang ke pelosok desa tersebut. Kementrian ingin mendorong sejumlah daerah di Indonesia, termasuk 19 desa pemasok utama kopi di Sulawesi Tengah memanfaatkan lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola potensi desanya masing-masing.

"Desa diberi peluang seluas-luasnya oleh UU Desa No 6 Tahun 2014, untuk mengembangkan potensinya" kata Syaifudin yang turut mencicipi kopi Toratima, khas dataran tinggi Pipikoro 16-17 Maret 2016 lalu.

Secara umum tidak kurang dari empat jenis kopi yang dihasilkan dari tanah indonesia, yaitu  Arabica Mt. Arjuna (Javaroma), dan Arabica Garut (Mahkota Jawa Coffe) sehingga mendapat pujian dari banyak pihak, terutama publik Norwegia yang paling banyak membeli kopi Indonesia. Ekspor kopi Indonesai kata dia juga ke Italia yang selama lima tahun terakhir mengalami tren positif sebesar 10,14%.

Secara terpisah, Bupati Sigi, Mohamad Irwan, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa dari statistik ekonomi kabupaten Sigi tahun 2015, jumlah produksi kopi Pipikoro baru mencapai 152 Ton pertahun, yang dihasilkan dari luas areal perkebunan kopi 639 Ha. Dengan tingkat produktivitas 420 Kg per hektar per tahun. Produktivitas perkebunan kopi di Pipikoro merupakan yang paling tinggi di kabupaten Sigi.

Meskipun masih lebih rendah dibandingkan dengan produktivitas kopi Gayo, Provinsi Nagroe Aceh dan Lampung yang produktivitasnya mencapai 1,2 Ton per hektar pertahun, demikian halnya dengan di propinsi Lampung.  Namun kata Iwan potensi produksi sangat berpeluang meningkat dengan stimulan yang diberikan oleh pemerintah.  Selain itu, Pipikoro juga memiliki kopi yang unik dan Istimewa, yaitu Kopi Toratima.  Bubuk kopi Toratima dijual warga Rp 30.00 per bungkus 100 gram. Sayangnya biji kopi biasa (robusta) walau pun juga organik, harganya masih murah dibanding coklat, yaitu hanya Rp 17.000 perkilogram di pasar Gimpu.

Sekretaris Desa Pelempea, yang juga seorang petani kopi, Yunus mengatakan, kopi Toratima dalam bahasa setempat berarti “kopi yang dipungut” penamaan ini merujuk pada tata cara pengumpulan kopi tersebut. Berbeda dari kopi luak yang dihasilkan secara khusus oleh hewan Luak, kopi Toratima dihasilkan dari biji kopi yang dimakan mamalia hutan, seperti kelelawar, tupai, kera, maupun tangali (sejenis musang). Biji-biji kopi yang dipungut itu tentu sangat istimewa, karena mamalia hutan tadi sangat selektif dalam memilih buah kopi yang dimakannya.  Karena secara alamiah hewan-hewan tersebut hanya memilih buah kopi terbaik untuk dimakan. Kopi organik ini biasanya dihasilkan dari sistem perkebunan agroforestry yang sudah berlangsung ratusan tahun.

Pihak penyelenggara Festival Kopi Toratima Pipikoro, Karsa Institute melalui Direkturnya Rahmad Saleh, S.Hut menyampaikan bahwa festival ini adalah rangkaian dari event Program Peduli yang mengusung isu Inklusi Sosial. Selain itu, festival juga dimaksudkan  sebagai wadah mempertemukan antara pemerintah sebagai pengambil kebijakan dengan warga desa yang terpencil dan terpinggirkan.
"Ini juga adalalah cara kita menghadirkan negara di tengah-tengah rakyatnya, sebagaimana nawacita presiden Jokowi," kata Rahmad.  Sebab di event tersebut panitia juga menghadirkan Bupati dan wakil Bupati Sigi, yaitu Mohamad Irwan, S.Sos, M.Si dan Paulina, SE, M.Si berikut SKPD-nya, termasuk para anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi, bahkan DPR-RI asal Sulteng.

Meski  pun diselenggarakan jauh dari pusat kota provinsi  Sulteng, festival yang didukung oleh Partnership-Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia ini dibanjiri tidak kurang dari 3500 pengunjung.  Tak hanya warga dari 19 desa terdekat, tetapi juga warga Palu, para bakcpaker, cross biker, journalist dan tentu saja para pencinta kopi (coffe lover) dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Perjalanan menuju ke sana sangat menantang, kiri kanan jalan adalah jurang dan gunung dengan ketinggian 1000-1500 diatas permukaan laut," terang  Amrul, videografer dari Palu yang datang khusus  menyerumput kopi sekaligus membuat video tentang kopi Toratima.  (*)


1. KOPI TORATIMA- Petani Kopi Pelempea, Yunus (36) menunjukan bijikopi yang baru saja dipungutnya dari tanah, di bawah hutan kopi yang ditanam dengan pola Agroforestry, Rabu (16/3). Biji-biji kopi inilah yang kemudian diproses menjadi kopi bubuk Toratima siap menjadi pesaing kopi luak yang sudah lebih dulu populer. Photo Alexander Mering

Sunday, March 20, 2016

Masyarakat adat berhak membakar hutan 2 hektar

Sumber: kontan.co.id

NUSA DUA. Siap-siap, kebakaran hutan dan bencana kabut asap bakal berlangsung setiap tahun. Sebab pemerintah membatalkan agenda merevisi pasal 69 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Padahal selama ini pasal itulah yang memberi ruang masyarakat adat untuk membakar hutan maksimal 2 hektare (ha). Dengan kata lain, masyarakat adat tetap berhak membakar hutan dalam rangka membuka lahan untuk kebutuhan pertanian mereka.

Hadi Daryanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menandaskan, masyarakat adat tak ada yang membakar hutan di lahan gambut.

"Jadi revisi ini belum perlu," ungkap Hadi, di sela-sela acara International Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE) di Westin Hotel, Bali, Kamis (17/3).

Hadi menyatakan, saat ini pemerintah fokus pada upaya pencegahan lewat sejumlah kebijakan. Pertama, mengerahkan 4.400 tenaga lapangan di berbagai daerah untuk mendampingi masyarakat adat mengelola hutan.

Kedua, melibatkan kepolisian dan TNI untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman titik api.  Ketiga, KLHK akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Tentang Kearifan Lokal.

Isinya adalah melindungi hak masyarakat adat untuk memanfaatkan lahan dan diajarkan untuk membuka lahan dengan cara tidak membakar.

Keempat, KLHK akan mengenalkan adanya dana Badan Layanan Umum (BLU) dana bergulir yang bisa dimanfaatkan masyarakat adat untuk memulai usaha pertanian dengan membuka lahan secara normal. Tahun ini disiapkan dana BLU sekitar Rp 3 triliun bagi masyarakat adat.

Hadi bilang, dengan cara ini, beleid untuk membakar hutan bagi warga adat tidak lagi ditunggangi kepentingan pemilik modal karena pengawasannya lebih ketat.

Irwan Gunawan, Deputy Director Market Transformation WWF Indonesia menilai revisi pasal 69 ayat 2 UU No 32/2009 bukan solusi mengatasi pembakaran hutan.

Menurutnya, kebakaran hutan bisa diatasi selama pemerintah memperketat pengawasan kegiatan perusahaan sawit dan hutan tanaman industri serta mempertegas sanksi bagi yang melanggar.

Saturday, October 24, 2015

Beradaptasi dengan Ubah Jadwal Tanam

Design @PeduliAdat
LEBAK, KOMPAS — Cuaca yang cenderung tak menentu akibat perubahan iklim, sejauh ini bisa diadaptasi masyarakat adat Kasepuhan di Desa Cirompang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Secara reguler, mereka mengubah jadwal tanam padi dan mengelola hasil panenan dengan sistem lumbung.
Masyarakat adat Kasepuhan di Desa Cirompang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar Pare Gede, Sabtu (24/10). Ini menandai penyimpanan hasil panen ke dalam lumbung untuk ketahanan pangan.
Masyarakat adat yang tinggal di sekitar Taman Nasional Halimun-Salak itu tak pernah kekurangan pangan. Bahkan, di tengah kemarau panjang, mereka menggelar festival Pare Gede, Sabtu-Minggu lalu. Acara itu bagian dari prosesi menyimpan padi hasil panen sebagai cadangan untuk ketahanan pangan hingga setahun mendatang.
“Setiap tahun, Olot (pemimpin adat) menentukan waktunya kami harus tanam padi serta situasi apa yang harus diantisipasi. Misalnya, tahun ini diantisipasi bakal kemarau panjang sejak tahun lalu. Dengan sistem ini, kami tak pernah gagal panen,” kata Jaro (Kepala Desa) Cirompang, Sarinun, Minggu (25/10).
Cirompang salah satu desa adat Kasepuhan yang berpenduduk 518 keluarga atau 1.551 jiwa. Sebagian besar penduduk di desa itu petani pemilik lahan (42 persen), buruh tani (38 persen), dan sisanya buruh serabutan serta gurandil(penambang emas).
Olot Amir mengatakan, setiap tiga tahun ia menggeser jadwal tanam padi selama tiga bulan sepuluh hari. Jika tahun ini musim tanam dilakukan awal Oktober, tahun 2018 jadwal tanam akan bergeser menjadi tanggal 10 Desember. Namun, jadwal ini bisa juga berubah sesuai dinamika yang ditemui dari hasil observasinya.
Untuk memutus siklus hama, warga diminta menanam padi serentak, demikian juga saat panen. Setiap warga wajib menanam padi besar (pare gede) dengan berbagai varietas lokal, yang umumnya bisa dipanen setelah enam bulan masa tanam. Setelah panen pare gede, sebagian warga menanam padi pendek yang memiliki masa panen tiga bulanan.
Desa Cirompang, menurut Manajer Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Rojak Nurhawan, memiliki setidaknya 20 jenis padi lokal. “Hampir semua masyarakat adat Kasepuhan memiliki padi lokal hasil pemuliaan secara turun-temurun,” katanya. “Bahkan, di Kasepuhan Citorek ada sekitar 30 varietas padi lokal.”
Sistem lumbung
Sarinun mengatakan, warga Kasepuhan memiliki dua jenis lumbung padi (leuit). Pertama leuit pribadi, lumbung milik keluarga yang berfungsi menyimpan cadangan pangan sepanjang tahun. Jika cadangan keluarga ini habis, warga bisa meminjam padi ke leuit komunal yang disebut “si Jimat.”
Menurut Sarinun, warga yang meminjam bisa mengembalikannya setelah panen atau jika tidak mampu, bisa menggantinya dengan itik, ayam, atau uang senilai padi ini. Selain sebagai cadangan pangan bagi warga Kasepuhan selama musim paceklik, leuit komunal juga bisa digunakan saat ada pesta adat.
Dengan sistem kalender tanam dan lumbung, menurut Rojak, masyarakat adat Kasepuhan terbukti mampu bertahan dari perubahan iklim. Ironisnya, masyarakat Kasepuhan saat ini justru menghadapi ancaman perluasan Taman Nasional. Sejak 2003, perluasan Taman Nasional telah mencaplok kawasan adat yang sudah ditinggali masyarakat Kasepuhan dari generasi ke generasi.
Data RMI, terdapat 11 kasepuhan dari 58 di Kabupaten Lebak, termasuk di Desa Cirompang, yang wilayah adatnya diklaim masuk dalam wilayah kelola Taman Nasional. Setidaknya, ada 14.138 hektar area Kasepuhan tumpang tindih dengan hutan negara.
“Saat ini, dengan dukungan sejumlah lembaga, termasuk Kemitraan, masyarakat adat Kasepuhan berupaya agar tanah dan hak adat mereka diakui negara,” katanya. (AIK)
Sumber : http://print.kompas.com/baca/2015/10/27/Beradaptasi-dengan-Ubah-Jadwal-Tanam