Sunday, March 3, 2019

KLHK Tetapkan Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih dan Cirompang

Siti Nurbaya saat memberikan sambutan di Riungan Gede SABAKI, Minggu (4/3/2019) 
Tahun 2019 Kementerian Kehutanan telah menetapkan tujuh hutan adat yaitu Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Kutai Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten bengkayang, Hutan Adat Tenganan di Pegringsingan di Kabupetan Karangasem, serta Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya.

Demikian disampaikan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, saat memberikan sambutan pada acara Riungan Gede, Persatuan Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), di Citorek, Lebak, Banten (4/3) kemarin.

Selanjutnya akan ada 6 Hutan adat lagi yang akan ditetapkan di sepanjang tahun 2019, dan SK penetapan Hutan Adat tersebut akan diberikan langsung oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo,” kata Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya Bakar di hadapan sekitar 700 anggota Sabaki yang hadir di acara tersebut.  
Menurut Siti Nurbaya, setelah lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka pada tahun 1945,  baru di era Presiden Jokowilah untuk pertama kalinya secara resmi negara mengakui hutan adat.  

"Dibuktikan selama 2016-2018 di istana negara telah ditetapkan dan diserahkan 22.831 hektar tanah adat yang tersebar di beberapa provinsi termasuk wilayah banten," kata Siti Nurbaya. Presiden juga memerintahkan  terkait permasalahan wilayah adat, pak presiden memerintahkan penyelesaiannya harus dengan cepat bila perlu dengan Peraturan Presiden.


 "Dengan demikian, kementerian akan mengikuti sehingga ke depan tidak boleh lagi ada desa adat yang tidak mendapatkan fasilitas listrik, air dan infrastruktur jalan," pungkasnya.

Baca juga: