Desakan dari berbagai pihak terhadap pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-undang mendapat tanggapan pemerintah melalui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
“Studinya mulai minggu depan, kita mulai dengan fakultas-fakultas kehutanan di Indonesia. Karena, yang paling rumit kelihatannya memang desa-desa dan pemukiman di hutan jawa. Itu yang banyak persoalannya. Perintah Peresiden kepada saya cara-caranya penyelesaiannya harus cepat, kalau perlu dengan peraturan presiden,” Kata Menteri KLHK, Situ Nurbaya Bakar, di Citorek, Lebak, Banten (4/3) kemarin.
Siti mengatakan hal tersebut di hadapan sekitar 700 anggota Persatuan Masyarakat ,Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) yang mengundangnya dalam acara Riungan Gede dari tanggal 1 sampai 3 Maret 2019 tersebut.
Salah seorang peserta Riungan bahkan sempat menyela pidato sang menteri dengan berteriak,”Mohon secepatnya disahkan ya, bu Menteri!”
Berita terkait:
Berita terkait: