Wednesday, March 7, 2018

FGD Tentang Hak Tenurial Masyarakat Adat atas SDA dalam RUU PMA




Undangan. Design by Mering
A.   Latar Belakang
Masyarakat adat merupakan entitas kompleks yang keberadaannya tidak terpisahkan dari sejarah panjang perjuangan bangsa dan Negara republik Indonesia, namun saat ini posisinya termarjinalkan. Dalam konteks tersebut, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dibutuhkan untuk mengatasi ketermarginalan masyarakat adat. Secara lebih luas, Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini terkait dengan menjadikan adat dan tradisi budaya sebagai pondasi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.


Hal ini berarti masyarakat adat tidak hanya dipandang sebagai masyarakat tradisional yang memiliki nilai, norma, struktur kelembagaan, wilayah kekuasaan dan kemampuan membangun relasi hukum secara internal dan eksternal, namun mereka sepatutnya juga dipandang sebagai struktur miniature negara yang patut ditata dan dilindungi serta dikelola secara proporsional berdasarkan nilai-nilai dan prinsip hidup yang melekat pada mereka yang harus terus dilestarikan.

Salah satu upaya legislasi yang sedang didorong adalah rancangan Undang-Undang untuk perlindungan masyarakat adat (RUU PMA). RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat posisi masyarakat adat dalam berbagai aspek pembangunan dan pemerintahan. Salah satu aspek krusial terkait memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan dan pemerintahan adalah tentang pengakuan dan perlindungan tenurial masyarakat adat atas sumber daya alam.

Perdebatan terhadap RUU PMA masih berlangsung sampai saat ini. Debat tersebut melahirkan dua pandangan yang berbeda. Disatu sisi RUU ini dinilai memberikan peluang baru bagi masyarakat adat, namun juga tidak menutup kemungkinan menjadi ancaman bagi eksistensi mereka. Terhadap pandangan yang berbeda ini, Kemitraan bermaksud untuk mengadakan FGD RUU PMA yang ke II, dengan fokus pada bagaimana seharusnya pengaturan hak-hak tenurial Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam dalam RUU PMA. Diharapkan diskusi terfokus ini menghasilkan masukan terkait hak-hak tenurial masyarakat adat dalam RUU PMA dan melahirkan rencana advokasi bersama pada tingkat masyarakat sipil.

A.      Ruang Lingkup Diskusi

Inisiatif perlindungan terhadap masyarakat adat sebenarnya telah tertuang dalam RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PMA) dan pembahasannya telah dimulai sejak periode pemerintahan SBY dan diharapkan bisa disahkan di era Jokowi. Namun demikian, proses legislasi RUU ini cenderung terhenti hingga saat ini. Beberapa kelompok masyarakat sipil melihat bahwa urgensi pengesahan RUU PMA sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum pada masyarakat adat agar dapat terus mempertahankan tradisi dan budayanya, terutama perlindungan dari perampasan secara sepihak hak-hak tenurial masyarakat adat.


B.    Tujuan

1.    Elaborasi substansi draft RUU PMA terutama dalam konteks hak tenurial masyarakat adat  oleh masyarakat sipil yang bekerja untuk isu masyakat adat;
2.    Menyusun rencana advokasi bersama dalam proses legislasi RUU PMA;

C.    Keluaran yang diharapkan:
Tersedianya rekomendasi khusus terkait hak-hak tenurial Masyarakat Adat dan rencana advokasi dalam proses legislasi RUU PMA;


D.   Peserta dan Narasumber (Fasilitator)

FGD tahap kedua ini berjumlah 14 peserta aktif yang terdiri CSO mitra Kemitraan, NGO nasional yang bekerja untuk isu Masyarakat Adat:
1.       PB AMAN
2.       HUMA
3.       Epistema
4.       Desantara
5.       Kemitraan
6.       RMI
7.       BRWA
8.       JKPP
9.       WALHI
10.   KPA
11.   Sawit Watch
12.   Forest Watch Indonesia
13.   TAF (Peduli dan SETAPAK)
14.   Widodo (staf Ahli Baleg DPR-RI)

Narasumber dan Fasilitator :
1.     Narasumber 1. Yando Zakaria (Praktisi Antropologi dan Tim Penyusun RUU PMA DPD RI), Materi: Peluang dan Tantangan Legislasi RUU PMA dalam konteks Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat.
2.      Narasumber 2. Kurniawarman (Dosen Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Tim Penyusun RUU PMA DPD RI), Materi: Pengaturan Hak Tenurial Masyarakat Adat dalam RUU PMA.

E.    Waktu dan Tempat
Waktu            : Senin, 12 Maret 2018
Tempat          : Hotel Fave Blok M
                        Jl. Melawai 4 No.3-11, South Jakarta, DKI Jakarta, 12160