Friday, April 29, 2016

Kepala Desa Meorumba Janji Bantu Marapu

HAMAYANG—Doa secara merapu dipanjatkan oleh Mahamayang Tunggu Jama saat menerima kunjungan wartawan, Partnership dan staff ahli kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Photo Alexander Mering
WAINGAPU-Masyarakat Adat Sumba Timur yang masih menganut agama lokal atau kepercayaan Marapu merupakan aset negara yang tidak boleh dianaktirikan, apalagi dikucilkan dalam proses pembangunan berbangsa dan bernegara.

Demikian ditegaskan Kepala Desa Meorumba, Umbu Balla Ngikku saat menerima kunjungan wartawan yang difasilitasi oleh Partnership for Governance Reform in Indonesia ke Dusun Wangga Munduk, Desa Meorumba, Kecamatan Kahaungi Eti, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu (30/4).

“Mereka adalah warga negara yang dilindungi konstitusi dan memiliki hak serta kewajiban yang sama seperti warga negara lainnya,” kata Balla yang baru setahun menjabat.

Menurut dia, karena tidak termasuk ke dalam salah satu agama resmi negara di Indonesia, kehidupan masyarakat adat Sumba Timur yang masih mengamalkan adat dan agama Marapu sering mengalami diskriminasi dan tereksklusi secara sosial.

Karena itu selama masa kepemimpinannya, Balla berjanji akan memperhatian dan melibatkan komunitas ini dalam proses-proses pembangunan.  Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintah yang diselenggarakan di desanya.

Sebagaimana banyak agama lokal di Indonesia, agama Marapu merupakan sistem keyakinan yang berdasarkan kepada pemujaan arwah-arwah leluhur. Dalam bahasa Sumba, arwah-arwah leluhur disebut Marapu yang artinya adalah yang dipertuanatau “yang dimuliakan”.

Umbu Balla Ngikku by Mering
Selain warga Dusun Wangga Munduk, tak kurang dari 25 persen penduduk Meorumba masih penganut ajaran leluhurnya ini. Dengan jumlah penduduk sebanyak 1.120 jiwa dan sebagian besar sudah memeluk agama Kristen Protestan dan Katolik Roma, tetapi dalam praktik kesehariannya, masih banyak warga yang menjalankan adat istiadat Marapu, terutama ketika membuka ladang, melaksanakan adat perkawinan, upacara kematian dan lain sebagainya.

Koordinator program Samanta Foundation di Sumba Timur, Stepanus L. Paranggi mengatakan kesenjangan-kesenjangan inilah yang menyebabkan Program Peduli  hadir di desa Meorumba dan Mauramba di Sumba Timur.

“Kita ingin, warga Marapu juga bisa terlibat aktif dalam merencanakan pembangunan desa, serta mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara,” kata Stepanus.

Menurut Stepanus, program Peduli di bawah koordinasi Menteri Kementerikementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan ini antara lain bertujuan agar masyarakat yang tereksklusi seperti komunitas masyakakat adat yang bergantung pada sumber daya alam seperti penganut ajaran Marapu ini mendapat haknya sebagaimana warga negara lainnya di Indonesia. Antara lain yang terkait dengan layanan dasar seperti akses kesehatan, pendidikan dan terutama administrasi kependudukan.

Salah satu leader komunitas Marapu, Tunggu Jama kepada para wartawan mengatakan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi komunitasnya adalah larangan menebang kayu. Karena hutan yang tersisa sudah masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

“Kami menebang kayu pun hanya untuk mebuat rumah. Kalau soal menjaga hutan, tradisi dan adat kami melarang untuk merusak dan menebang pohon sembarangan,” tegas Tunggu.

(Press Rilis—www.kemitraan.or.id)