Tuesday, August 13, 2019

Masyarakat Adat Serahkan Petisi online kepada Menteri KLHK

Penyerahan Petisi Online Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya Foto: Siti Shara Dwita


JAKARTA-Masyarakat Adat menyerahkan petisi (online) berisi dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat yang ditandatangani 75.000  warga kepada Menteri KLHK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar.  

Petisi tersebut diserahkan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusatara (AMAN), Rukka Sombolinggi, kepada Menteri KLHK saat pembukaan Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Internasional  sekaligus Peringatan 20 Tahun AMANdi Taman Ismail Marzuki, Jumat (9/8) kemarin.

“Di kesempatan yang sama kita juga menyerahkan peta penambahan sebaran wilayah adat di Indonesia,” kata Kordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Parsipatif (JKPP) Deny Rahadian saat mendampingi Sekjen Aman dan Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo (Kepala BRWA)di acara tersebut.

Menurut Deny penambahan wilayah adat pada tahun ini sudah mencapai 833 wilayah adat dengan total luas wilayah sebesar 10.562.723 hektar. Peta ini untuk membantu pemerintah Indonesia dalam percepatan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) ini juga menjadi momentum bagi komunitas masyarakat adat dari seluruh Indonesia untuk mengingatkan perjuangan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sekaligusmenjaga nilai-nilai tradisi sebagai warisan budaya Indonesia. 

Acara tersebut juga dihaidiri komunitas adat dari seluruh penjuru Indonesia,perwakilan komunitas masyarakat adat dari berbagai wilayah dunia seperti komunitas adat Amerika Latin, Amerika Utara, Artik, Kepulauan Pasifik, Afrika, Rusia dan Asiaperwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Country Director International Labor Organization (ILO) sekaligus perwakilan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)Ms. Michiko Miyamoto. 

Michiko mengatakan bahwa saat ini makin banyak tantangan yang dihadapi masyarakat adat. Antara lainterjadinya eksklusi kepada masyarakat adat dan akses hak-hak dasar masih sulit merekadapatkan

“Perempuan masyarakat adat, kata dia juga adalah kelompok yang paling rentan dan tereksklusi  dan terpinggirkan, ujarnya

Dia menambahkan bahwa saat inimasyarakat adat menghadapi ancaman punahnya bahasa lokal serta perubahan iklim. Karena itu menurutnya sangat pentingupaya menjaga bahasa daerah sebagai warisan budaya agar tidak sampai punah. Temuan peserikatan Bangsa Bangsa (PBB)menyebutkan bahwa kurang lebih 600.000 bahasa lokal di seluruh dunia berstatus terancam punah bahkan sudah punah. 

Sementara itu Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan pentingnya pengakuan wilayah adatsebagai salah satu upaya mencegah terjadi perubahan iklim. Sebab masyarakat adat memiliki kearifan dalam menjaga hutan secara berkelanjutanMenurut Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), jika wilayah adat diakui, maka dampak perubahan iklim bisa diminimalisir. Sayangnya masih banyak cerita tentang masyarakat adat yang mendapatkan diskriminasi dan wilayah adatnyadiambil dan diperuntukan bagi keperluan lain. Bersama AMANkata Ruka,masyarakat adat masih terus memperjuangkan RUU Masyarakat Adat.

Sementara itu Siti Nurbaya mengatakan bahwa RUU masyarakat adat sudah mengalami kemajuan namun masih membutuhkan waktu agar dapat diterima dan dilaksanakan untuk menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Perayaan kali ini diramaikanoleh berbagai pameran dan kegiatan pagelaran budaya oleh masyarakat adat. Mulai dari pameran foto, produk komunitas adat baik dari dalam maupun luar negeri, bengkel seni dan pagelaran seni masyarakat adat dan film tentang masyarakat adat selama tiga hari.Pengunjung juga bisa mencicipi berbagai jenis makanan khas dari wilayah nusantara. Kemitraan turut memberikan dukungan pada kegiatan festival makanan masyarakat adat nusanteara tersebut