Monday, October 17, 2016

Desa Kanekes Gelar Festival Baduy 2016

Download Undangan di sini
Untuk mengaktualisasikan nilai-nilai luhur budaya, serta prinsip-prinsip keseimbangan dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA), Perangkat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Banten, bersama para pengrajin tenun dan pelaku budaya Baduy bekerjasama dengan Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dan Disporapar Kabupaten Lebak Banten akan menggelar Festival Baduy pada akhir Oktober 2016 mendatang.

“Ide ini  juga dalam rangka mempromosikan prinsip Gunung teu meunang  dilebur, Lebak teu meunang dirusak (Gunung tidak boleh dihancurkan, Lembah tidak boleh dihancurkan),” ujar  salah satu Fasilitator Program Peduli dari RMI Bogor yang ikut menginisiasi acara tersebut, Selasa (17/19).
Festival ini sendiri merupakan inisiatif dari ide para Perangkat Desa Kanekes, para penenun dan warga Baduy yang didukung oleh Program Peduli untuk inklusi sosial.

Nilai-nilai yang yang selama ini dijaga dan dipertahankan masyarakat Baduy diharapkan dapat menginspirasi dan dijjadikan pembelajaran semua pihak dalam menata, mengatur, dan mengimplementasikan tatakelola/tata kuasa sumberdaya alam agar tetap memberikan manfaat bagi hidup manusia tetapi teetap terjaga dan lestari.  

Festival Baduy 2016 ini akan menampilkan pameran produk unggulan berupa tenun khas Baduy dan kerajinan kreatif lainnya, pameran kuliner Baduy, pentas seni dan budaya, workshop tata kelola desa. “Lebih dari 500 penenun Baduy luar akan tampil dalam acara tersebut untuk memecahkan rekor menenun,” tambah Aji.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Sa’ ija mengatakan warga Kanekes atau yang dikenal dengan sebutan Baduy telah menjaga alam dan hutan di wilayah itu sejak jaman dahulu kala, dengan prinsip-prinsip  berkelanjutan, dengan memanfaatkan SDA seperlunya tanpa berlebihan.  

 Secara umum keberadaan masyarakat Adat Baduy telah diakui dalam bentuk Perda Lebak No. 13 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Adat Masyarakat Baduy di Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak dan Perda No. 32 tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Baduy. 

Dengan aturan adat yang dipegang teguh, mereka mengelola Leuweung Kolot  atau  Hutan Adat (2.492,06 ha), lahan pertanian berupa huma (2.585,29 ha) dan pemukiman (24,50 ha) tetap terjaga dan terkelola dengan baik hingga sekarang di lahan seluas 5.136,58 ha ( Disporapar Lebak , 20 16 ).  
Warga Baduy yang kini berjumlah 3.300 KK atau 11.667 jiwa percaya bahwa tanah atau lahan adalah ambuatau ibu yang memiliki arti penting dan wajib dihormati, layaknya anak yang menghormati ibu nya ( RMI, 2016 ).  

Karena itu seluruh siklus hidup masyarakat Baduy tidak dapat dilepaskan dari keberadaan hutan, alam dan budaya perladangan yang mereka anut.

Festival ini akan melibatkan banyak pihak. Selain warga Baduy sendiri, pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga para pihak lain yang menghormati budaya masyarakat Baduy.